Jumat, 08 Januari 2021

PENGUSULAN PIP 2020: SILAHKAN KE DESA AGAR DIMASUKKAN KE DALAM DTKS (DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL)

 Pengusulan PIP atau Program Indonesia Pintar dari Pemerintah Republik Indonesia sekarang menggunakan metode baru. Jika tahun lalu pengusulan PIP dilakukan oleh sekolah dengan cara memasukkan data ke dalam dapodik, sekarang pengusulan diolah atau diusulkan oleh pihak desa/kelurahan.

Berdasarkan sosialisasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, pada Hari Senin 14 Desember 2020, pihak DINSOS menjelaskan bahwa yang mengusulkan adalah pihak desa.

Untuk teknisnya seluruh wali murid/keluarga siswa untuk mengecek status nya di web DTKS. Hal ini bertujuan untuk mengecek/mencari data apakah nama yang disebutkan atau dicari sudah terdaftar atau belum.

Untuk mengecek nama siswa tertera atau tidak di DTKS bisa mengikuti langkah seperti ini:

1. buka browser dengan alamat http://www.dtks.kemensos.go.id (DAFTAR PIP)

2. masukkan NIK Siswa/Peserta DIDIK

3. TUliskan nama sesuai KTP

4. TUliskan CHapta

5. klik Cari